Tim mengamati bahwa penanganan Covid-19, baik di Sabah, Malaysia, maupun di Indonesia, telah mengabaikan keselamatan dan hak asasi manusia dari buruh migran Indonesia beserta keluarganya.
Alih-alih pemulangan segera ke Indonesia, buruh-buruh migran yang tidak memiliki dokumen mengalami penahanan berkepanjangan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), atau Depo Imigrasi, di Sabah, Malaysia karena prosedur deportasi yang rumit.
Pemulangan segera juga terhambat oleh keputusan pemerintah Indonesia, khususnya oleh permintaan Gubernur Kalimantan Utara kepada otoritas di Sabah, untuk menunda deportasi dengan alasan ketiadaan dana untuk menerima deportan, dengan mematuhi prosedur penanganan Covid-19, di wilayah perbatasan Nunukan.
Para deportan akhirnya mengalami penyiksaan lebih lama dalam PTS, yang sudah menjadi problem sejak lama.