Matahari hampir terbenam saat kapal yang ditumpangi ibu Timah dan kedua anaknya, Saenah dan Bilah, merapat di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, di Kalimantan Utara. Segera ketiganya -baru dideportasi dari Tawau, Sabah- diantarkan ke kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.

Hari itu pula, 28 Desember 2022, kami menemui ketiganya. Keadaan mereka tidak terlalu baik. Saenah mengeluhkan batuk. Ibu Timah tampak kesusahan mengumpulkan ingatan ketika kami mengajak bicara tentang keponakannya.

Bahkan sejak keluar dari lambung kapal, wajah mereka terlihat lelah. Bayangkan saja, mereka baru saja menempuh perjalanan yang panjang dan melelahkan. Sekitar 12 jam sebelumnya petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) menjemput mereka bertiga dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Manggatal, di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Sesudah perjalanan darat Kota Kinabalu-Tawau (451 km), barulah mereka berlayar ke Nunukan. Bilah bahkan sempat muntah beberapa kali di sepanjang perjalanan Kinabalu-Tawau karena mabuk darat. Mereka akan beristirahat beberapa hari di tempat penampungan yang dikelola BP2MI Nunukan, sebelum dipulangkan ke kota asal Timah di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Hari-hari berikutnya, selepas jam makan siang kami rutin menemui ketiganya; memberikan bantuan obat, menghubungkan Timah dengan keluarganya melalui telepon serta berbincang banyak hal. Keadaan mereka tampaknya juga mulai membaik. Ketiganya sudah mulai tersenyum meskipun Saenah masih sedikit batuk.

Ketika dihubungkan melalui video call, barulah Timah mengingat kembali keponakannya yang sudah dewasa. Dulu keponakannya baru berusia empat tahun ketika Timah merantau. Mereka mengobrol panjang diiringi tangis haru dan sedikit bercanda.

Saat melakukan video call-dengan salah seorang anaknya yang tinggal di Sabah, Timah mengira kalau Nunukan berada dalam wilayah Malaysia. Wajar saja. Timah sudah sejak lama bermukim di Sabah, mungkin selama 30 tahun lebih, tanpa pernah sekalipun pulang ke Indonesia.

Senantiasa Hidup dalam Ketakutan.

Timah ditangkap petugas imigresen di Sabah, dianggap berada di wilayah Malaysia tanpa dokumen yang sah, kemudian dideportasi ke Indonesia. Pemerintah Malaysia menyebut orang-orang seperti Timah, yang jumlahnya mencapai ribuan orang, sebagai Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI).

Memang sudah sejak lama, perantau asal Sulawesi Selatan bepergian untuk mencari penghidupan di Sabah, wilayah Malaysia yang terletak di belahan Utara Borneo. Masih segar dalam ingatan Timah saat seorang kerabat di kampung mengajaknya untuk bekerja di Malaysia. Usia Timah diperkirakan masih 16-18 tahun saat itu (sekitar tahun 1988-1990). Dari kampung halamannya di Pinrang, Timah berangkat ke Makassar lalu menumpang kapal sampai Nunukan. Dari kota perbatasan ini dia meneruskan perjalanan ke Kota Kinabalu, ibukota negara bagian Sabah, tanpa dibekali dokumen apapun.

Pada waktu itu, Timah tidak membayangkan bahwa dia akan bermukim di Sabah untuk waktu yang panjang. Sejak menginjakkan kaki di Kota Kinabalu, dia tak pernah lagi menjenguk kampungnya. Sebagaimana banyak perantau suku Bugis lainnya, dia menganggap Sabah sebagai kampung halaman kedua. Lebih dari 30 tahun bermukim di Sabah, Timah bahkan memiliki bapak angkat orang Filipina dan menikah dengan perantau asal Filipina yang –sebagaimana Timah- juga tidak memiliki dokumen.

Timah dikarunia 9 orang anak. Saenah dan Bilah, masing-masing berusia 17 dan 15 tahun, dua anaknya yang juga dideportasi, lahir dan dibesarkan di Sabah. Dan, mereka tak memiliki akta kelahiran. Lumrah terjadi di Sabah, perempuan migran tidak berdokumen akan menghindari untuk melahirkan di rumah sakit, karena takut ditangkap. Hal ini yang menjelaskan mengapa anak-anak Timah, termasuk Saenah dan Bilah tidak memiliki akta kelahiran.

Tanpa akta kelahiran, tanpa kartu identitas apapun, anak-anak kaum migran tak tersentuh oleh layanan kesehatan dan pendidikan. Tidak mungkin masuk sekolah kerajaan (sekolah negeri), di kemudian hari mereka akan menjadi remaja tanggung buta huruf yang terpaksa menerima jenis-jenis pekerjaan berat yang upahnya rendah, jam kerjanya panjang, dan tanpa jaminan sosial apapun.

Kisah Timah adalah bagian dari migrasi irregular (irregular migration) perantau asal Indonesia, terutama dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur, ke Sabah. Migrasi ini sudah berumur panjang dan berkelindan dengan permintaan akan tenaga kerja murah. Kehidupan ekonomi Sabah jelas ditopang oleh, bahkan bergantung pada, penjaga toko dan kedai makanan, buruh bangunan, dan buruh perkebunan sawit; yang sebagian besar adalah migran yang tidak berdokumen.  

Pada saat yang sama pemerintah Malaysia tanpa putus menerapkan kebijakan imigrasi yang keras dan menakutkan. Sudah menjadi semacam pengetahuan umum di kalangan migran asal Indonesia dan Filipina, sekali tertangkap oleh petugas imigrasi, mereka akan terpisah dari keluarga, kehilangan mata pencaharian, dihukum cambuk, lalu terperosok –entah untuk berapa lama- ke pusat tahanan sementara yang kondisinya buruk; lalu dideportasi. Dan, tidak tahu kapan nasib akan membawa mereka kembali ke Sabah.

Sebelum tertangkap, Timah sudah empat tahun bekerja di sebuah kedai makanan, setelah beberapa kali berganti pekerjaan. Kedua anaknya juga bekerja di kedai yang sama, Saenah sudah dua tahun dan Bilah baru tiga bulan bekerja. Masing-masing mereka diupah RM 750  (Ringgit Malaysia) per bulan (sekitar Rp 2.6 juta).

Saat naas itu akhirnya tiba juga. Karena malam semakin larut, Timah berkemas hendak menutup kedai. Jarum jam menunjukkan pukul 10 malam, ketika petugas imigrasi mendatangi kedai. Timah dan kedua anaknya tentu tak dapat menunjukkan dokumen yang diminta. Kartu identitas tak punya, surat ijin kerja tak punya, paspor pun tak ada. Malam itu mereka dicokok, dinaikkan ke kendaraan (lori), dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Majikan pemilik kedai sempat singgah ke kantor polisi, tapi hampir tidak berbuat apa-apa. Tanpa penjamin, Timah dan kedua anaknya harus menginap di kantor polisi. Keesokan harinya, 15 Januari 2020, mereka dipindahkan ke PTS Manggatal di Kota Kinabalu.

Terkatung-katung di Neraka Dunia.  

Mengamati kondisi buruh migran sejak awal 2020, Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menemukan banyak migran tidak berdokumen yang ditangkap dan –tanpa diadili- dijebloskan ke PTS. Kalaupun disidang, mereka dibiarkan sendirian tanpa penasehat hukum sehingga sulit untuk membela diri. Kalau persidangan menyatakan mereka bersalah, ada hukuman yang menanti mereka: dicambuk dengan rotan. Mereka yang lanjut usia memang dikecualikan dari hukum cambuk.[1]

Semestinya, PTS hanyalah tempat tahanan sementara sebelum seseorang dideportasi ke negara asalnya. Namun, Timah menceritakan, dia dan kedua anaknya tak kunjung dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia karena –secara keliru- dianggap sebagai orang Filipina. “..dikira orang Filipina,” ucapnya. Karena itulah selama hampir tiga tahun mereka tak kunjung dideportasi. terkatung-katunglah mereka di TPS.

Tanpa kejelasan kapan dibebaskan, ketiganya ditahan di PTS yang kondisinya buruk dan tidak manusiawi. KBMB melaporkan banyak tahanan dibuat sengsara karena tiadanya fasilitas dan layanan dasar seperti air bersih dan obat-obatan yang tidak memadai.[2] Meskipun diberi makan tiga kali setiap hari, namun makanan yang diberikan tidak ada rasanya dan tidak jarang datang terlambat. Mereka juga tidur berdesakan di ruang tahanan yang kurang sinar matahari. Tak mengherankan, mayoritas tahanan terjangkit penyakit kudis. Dilaporkan pula adanya tahanan yang sampai menderita lumpuh dan meninggal dunia.[3]

Kedua anak Timah mengatakan kehidupan di dalam PTS sangatlah membosankan. Hanya berkutat di dalam blok tahanan masing-masing. Kegiatan mereka hanyalah makan, tidur, buang air, mandi, bertukar cerita, lalu tidur lagi. Begitu seterusnya selama hampir tiga tahun mendekam di tempat tahanan.

Ada tahanan yang sudah enam bulan menghuni PTS. Beberapa bahkan sudah dikurung selama 1-2 tahun. Timah bercerita kalau tahanan Filipina bisa ditahan bahkan hingga empat tahun lamanya.  Ketidakjelasan kapan akan dideportasi sudah tentu menimbulkan tekanan psikologis tersendiri. Seorang deportan menggambarkan, kondisi di dalam PTS Imigrasi di Sabah adalah layaknya “Neraka Duniawi..[4]

Tidak dapat terbantahkan, kebijakan keimigrasian yang keras erat kaitannya dengan tenaga kerja murah. Untuk mendapatkan tenaga kerja yang relatif mudah diatur, dan karenanya diupah dengan murah, maka status hukum yang rentan sebagai PATI diciptakan dan terus dipertahankan.[5]

Mencari Jalan Pulang

Lama tak pulang ke kampung, lama tak terdengar kabarnya, keluarga di Pinrang mengira Timah sudah meninggal. Untunglah, salah seorang keponakan terus berusaha mencari tahu keberadaan Timah. Sesudah upaya pencarian yang panjang, diawali dengan pencarian via Facebook, informasi awal bermunculan dan pertolongan datang menghampiri. Singkat cerita, Timah dan kedua anaknya diketahui berada di PTS Manggatal.

Meskipun keberadaannya sudah diketahui, dibutuhkan proses beberapa bulan hingga pihak PTS Manggatal teryakinkan bahwa Timah sekeluarga benar adanya berasal dari Indonesia. Sesudah diakui sebagai warga negara Indonesia, setelah hampir tiga tahun mendekam di PTS Manggatal, ketiganya dideportasi ke Indonesia pada 28 Desember 2022.

Perasaan Timah sedikit lega karena sudah terbebas dari PTS yang buruk, tidak manusiawi, dan menyengsarakan. Namun, di hatinya juga terselip rasa duka karena -saat Timah masih ditahan di TPS- suaminya meninggal dunia.

Timah  baru mendengar kabar itu dua bulan sesudahnya. Saat itu petugas dari konsulat datang ke PTS dalam upaya untuk menemukan Timah. Prosesnya cukup berliku, dan sempat salah orang, namun akhirnya Timah dapat ditemukan. Saat dibawa ke ruang office di PTS, Timah berkesempatan menelepon salah seorang anaknya yang berusia 14 tahun.

“Mana Bapak?”

“Bapak sudah tiada, Mak”

“Pergi ke mana Bapak?”  

“Bapak sudah meninggal, Mak”

Kabar duka yang sulit untuk diterima. Timah sempat mengira suaminya hanya pergi sebentar meninggalkan rumah. Setelah diyakinkan sekali lagi, bahwa suaminya pergi untuk selama-lamanya, Timah menangis dan jatuh pingsan.

Kedukaan itu kembali muncul ketika di hadapan kami Timah  melakukan video call dengan anaknya di Sabah. “Bapak mu sudah tiada. Hati-hati. Nak,” ujar Timah membuka percakapan sambil menangis. Siang itu di kamar penampungan BP2MI Nunukan, langit cerah mendadak terasa mendung. Tangis Timah dan anak-anaknya pecah. Pesan Timah untuk anak-anaknya di Sabah agar mereka saling menjaga satu sama lain. Ia juga mengatakan agar nantinya mereka bisa berkumpul kembali.

***

Sesudah tiga hari beristirahat di tempat penampungan BP2MI Nunukan, pada 31 Desember 2022 Timah dan kedua anaknya diberangkatkan dengan kapal laut Queen Soya menuju Makassar untuk dipulangkan ke Pinrang. Ketiganya kembali menjejakkan kaki di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Tujuan kali ini bukan Sabah, melainkan tanah kelahirannya yang sudah 30 tahun lebih ia tinggalkan.

Pukul 17.20 WITA, sesaat sebelum keberangkatan, kami kembali menjumpai mereka di lantai dua salah satu sudut kapal. Di sudut itulah mereka bermalam,  sekaligus menghabiskan malam pergantian tahun di atas laut.

Ketiganya terlihat lebih bugar. Dengan senyum merekah di wajah. Saenah hampir pulih dari batuk. Kami mengobrol tentang banyak hal termasuk harapan Timah. Untuk sementara dia akan berpisah dari cucu, menantu, dan semua anak-anaknya di Sabah. Timah mengharapkan untuk kembali berkumpul dengan keluarganya di Sabah. Bagi Timah dan banyak buruh migran tidak berdokumen lainnya, Sabah memang seringkali terasa tidak ramah. Tapi, Sabah tetaplah rumah. Di hatinya terselip niat kecil untuk mencari jalan untuk pulang.

Matahari perlahan pamit. Pukul 18.00 WITA, kapal Queen Soya mengangkat sauh untuk berlayar menuju Makassar. Dari balik jendela kapal, kedua anak Timah melambaikan tangan.

 

Catatan:

[1] Koalisi Buruh Migran Berdaulat, “Seperti di Neraka (Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi di Sabah, Malaysia),” (Jakarta, KBMB, 2022), hlm. 7-18

[2] Id.,

[3] Id.,

[4] Id.,

[5] Nicholas P. De Genova, “Migrant “Illegality” and Deportability in Everday Life,” Annual Review of Anthropology, Volume 31, (Oktober 2002), hal. 439-440.

 

Ditulis oleh:

Muhammad Ad’har Nasir. Relawan Koalisi Buruh Migran Berdaulat di Nunukan, Kalimantan Utara.

Alya Tara. Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

 

 

  • Share:
img

Gerakan masyarakat sipil yang peduli dengan isu pemenuhan dan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.

Headquaters

  • Jl. Faisal VII, No.22, Kec.Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Sela
  • koalisiburuhmigranberdaulat@gmail.com
  • (+62) 812-4120-9441
  • Mon - Sat: 9:00 - 18:00