1. Beberapa tanggapan yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, di Sabah, Malaysia, yang dimuat di berbagai media pada tanggal 27 Juni 2022, sebagai respon atas temuan investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) kami nilai tidak tepat; dan telah mengaburkan persoalan utama yang terjadi di seluruh pusat tahanan imigrasi di Sabah (lihat Tirto 27 Juni 2022, Sindonews 27 Juni 2022, Antaranews 27 Juni 2022).
  2. Dalam pernyataannya, KJRI Kota Kinabalu hanya menyebutkan 8 orang tahanan warga negara Indonesia yang meninggal di seluruh Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Sabah pada tahun 2021, dan hanya 1 orang tahanan warga negara Indonesia meninggal pada 2022 (lihat lampiran 1 dan Tirto 27 Juni 2022).
  3. Angka tersebut lebih kecil, baik dari estimasi minimal KBMB yang didapatkan melalui kerja-kerja investigasi selama 1,5 tahun, maupun angka yang kami dapatkan dari Kedubes Malaysia di Jakarta pada 24 Juni 2022.
  4. Selama 1,5 tahun melakukan investigasi, melalui sembilan kali deportasi massal dalam periode Maret 2021 sampai Juni 2022, kami bertemu dan melakukan wawancara bersama 94 deportan, termasuk diantaranya adalah keluarga korban yang meninggal di dalam pusat tahanan imigrasi, atau mereka yang menyaksikan berbagai peristiwa kematian dari dekat. Dari wawancara tersebut, angka dugaan minimal jumlah kematian di dalam pusat tahanan imigrasi (death in custody) yang kami dapat hanya dari DTI Tawau adalah 18 kematian.
  5. Angka kematian di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, itupun hanya kami dapatkan dari dua blok tahanan (blok 9 dan blok 4), ditambah blok karantina (blok 6) dan satu kematian yang diduga akibat penyiksaan (blok isolasi). Sementara itu, ada 5 DTI di Sabah (Tawau, Sandakan, Papar Kimanis, Kota Kinabalu dan Menggatal), dengan masing-masing memiliki 10 sampai 14 blok tahanan. Dari deportan yang berasal dari seluruh DTI tersebut, kami selalu mendapatkan berbagai cerita kematian. Namun peristiwa yang berhasil kami kuantifikasi dengan baik hanya terbatas pada kematian-kematian di DTI Tawau. Itu artinya, kami patut menduga, jumlah kematian sesungguhnya yang dialami oleh tahanan warga negara Indonesia jauh lebih besar dari angka perkiraan kami.
  6. Sementara itu, melalui pernyataan tertulis yang kami dapatkan dari Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 24 Juni 2022 yang berjudul “Maklum Balas Kenyataan Oleh Pihak Solidaritas Perempuan Melalui Pejabat Atase Imigresen Jakarta” (lihat lampiran 2), kami mendapatkan angka yang jauh lebih menakutkan. Menurut pernyataan tertulis tersebut, pada tahun 2021 tahanan warga negara Indonesia sebanyak 101, dan pada 2022 (sampai Juni) sebanyak 48 tahanan warga negara
    Indonesia meninggal.
  7. Namun KJRI Kota Kinabalu tanpa penjelasan metodologi apapun, tanpa landasan kerja-kerja investigasi apapun, telah menyanggah angka estimasi yang kami dapatkan melalui investigasi terencana selama 1,5 tahun. KJRI Kota Kinabalu juga mengajukan angka yang jauh lebih kecil dibandingkan pernyataan Kedubes Malaysia di Jakarta.
  8. Selain itu, tanpa penjelasan metodologi apapun untuk menyimpulkan berbagai penyebab kematian (cause of death) di seluruh depot tahanan imigrasi di bawah wilayahnya, KJRI Kota Kinabalu dalam pernyataannya telah menyebutkan bahwa “penyebab kematian dikarenakan sakit dan terpapar Covid-19” (lihat lampiran 1).
  9. Kesimpulan tersebut disampaikan tanpa mencantumkan satupun ulasan kematian (mortality review) atas berbagai peristiwa kematian yang dirujuk. Sehingga, tidak bisa didapatkan gambaran mengenai berbagai situasi di sekitar kematian. Untuk menyimpulkan penyebab utama kematian yang terjadi di bawah otoritas pusat tahanan imigrasi, Pihak KJRI Kota Kinabalu seharusnya melakukan berbagai upaya klarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui keadaan-keadaan umum di sekitar kematian. KJRI Kota Kinabalu perlu mencari dan menetapkan fakta-fakta di seputar peristiwa kematian, termasuk mempelajari semua yang dinilai terlibat dalam kematian tersebut. Sehingga bisa membedakan dengan jelas antara kematian alami, kematian karena kecelakaan, dengan kematian yang tidak perlu (unnecessary death) dan kematian yang bisa dihindari (preventable death) akibat segala perlakuan atau penghukuman tidak manusiawi dan berbagai pelanggaran atas standar, pedoman dan prinsip internasional mengenai hak kesehatan tahanan.
  10. Tanpa melakukan poin di no 9, kesimpulan bahwa penyebab kematian adalah akibat terpapar Covid-19, selain telah kehilangan dasar, juga telah menyederhanakan persoalan (simplifikasi). Sikap menyederhanakan persoalan seperti itu dapat turut menyakiti perasaan korban dan keluarga korban, pihak yang justru seharusnya mendapatkan segala dukungan yang diperlukan oleh KJRI Kota Kinabalu dan lembaga pemerintah Indonesia lainnya.
  11. Pihak Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Sabah, Malaysia, juga mengatakan bahwa peristiwa kematian Suardi bin Samsudin, berdasarkan laporan (tanpa disebutkan siapa pelapornya) sebagai serangan jantung. Lalu mempertanyakan temuan kami yang menyebutkan kematian Suardi bin Samsudin patut diduga sebagai akibat penyiksaan (lihat BBC 27 Juni 2022). KRI Tawau terlihat hanya mengandalkan laporan sepihak mengenai penyebab kematian. Sementara dugaan kami didapat melalui keterangan keluarga korban dan beberapa tahanan yang menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Suardi bin Samsudin.
  12. Hal ini menunjukan baik KJRI Kota Kinabalu maupun KRI Tawau, sebenarnya belum pernah melakukan investigasi apapun, dan tidak memiliki laporan investigasi apapun; sehingga tidak memiliki informasi yang cukup atas kondisi-kondisi di sekitar kematian yang terjadi di seluruh depot tahanan imigrasi di Sabah selama periode 2021 sampai Juni 2022. Hal ini membuat pernyataan mereka tidak memiliki sumber rujukan yang dapat dipercaya kejujurannya; tidak memiliki landasan metodologis dan dilakukan tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu; diduga hanya mengandalkan informasi atau pelaporan dari pihak Imigrasi Sabah, Malaysia, yang justru merupakan subjek utama dari berbagai pelanggaran standar HAM di pusat tahanan imigrasi di Sabah. Dengan demikian, kualitas kebenarannya menjadi patut diragukan.
  13. Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu dalam wawancara nya bersama BBC 27 Juni 2022, mengatakan, “Saya melihat sendiri, memang masalah penyakit kulit, mereka itu banyak yang gatal-gatal dan sebagainya. Saya menyimpulkan mereka mungkin ketika mandi tidak bersih, tidak menggunakan sabun, dan sebagainya,”. Pernyataan tersebut telah menunjukan bahwa Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu tidak begitu memahami kondisi di dalam Depot Tahanan Imigrasi di Sabah.
  14. Pernyataan tersebut selain sembrono juga telah meremehkan kondisi buruk di dalam Depot Tahanan Imigrasi di Sabah. Ketiadaan air bersih yang cukup, kapasitas kamar mandi yang tidak masuk akal, tiga lobang toilet untuk 200an orang, telah membuat seluruh tahanan mustahil untuk mandi secara regular dan menjaga kebersihan tubuhnya. Tidak jarang tahanan harus membagi satu buah sabun mandi menjadi 6 potong lalu menggunakannya baik untuk mencuci badan, mencuci rambut dan mencuci pakaian. Problem higienitas di dalam DTI bukan lah karena tahanan mandi kurang bersih dan tidak menggunakan sabun, tapi karena pelanggaran atas penyediaan kebutuhan-kebutuhan esensial di dalam pusat tahanan imigrasi.
  15. Ketiadaan kebutuhan dasar seperti alas tidur, selimut, baju bersih, perlengkapan mandi, kamar mandi yang bersih dan cukup, dan privasi, merupakan pelanggaran serius terhadap Pedoman No 8 Pasal 10 yang tertuang dalam Pedoman Penahanan yang dikeluarkan oleh UNHCR. Dan sekali lagi, bukan kesalahan tahanan yang ketika mandi tidak bersih dan tidak menggunakan sabun.
  16. Kami tidak memungkiri dan memberikan apresiasi atas segala bentuk bantuan sosial yang diberikan baik oleh KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau terhadap ratusan tahanan imigrasi asal Indonesia di seluruh pusat tahanan imigrasi di Sabah. Sejak 2020, kami juga mendistribusikan berbagai paket obat-obatan kepada lebih 2000 deportan di Nunukan. Namun, mengabaikan dugaan pelanggaran HAM dalam skala luas yang terjadi di seluruh pusat tahanan imigrasi di Sabah untuk alasan apapun merupakan hal yang tidak tepat dan telah menyakiti hati korban dan keluarga korban.
  17. Demi hak korban dan keluarga korban untuk memperoleh kebenaran, kami mendorong Perwakilan Pemerintah Indonesia di Malaysia dengan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk menindaklanjuti temuan-temuan kami dengan melakukan investigasi yang imparsial dan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kredibilitas, seperti SUHAKAM dan Komnas HAM. Bukan justru membantahnya dengan tergesa-gesa dan tanpa landasan yang cukup.
  18. Kami kecewa dan marah dengan respon serampangan dan menyederhanakan persoalan yang disampaikan oleh KJRI Kota Kinabalu. Perwakilan pemerintah Indonesia yang justru paling bertanggung jawab terhadap keselamatan warga negara-nya di Sabah, Malaysia.
  19. Kami mengutuk keras seluruh otoritas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pusat tahanan imigrasi di Sabah, Malaysia, yang telah melanggar berbagai standar, pedoman dan prinsip-prinsip dasar terkait penahanan buruh migran dan keluarganya, sehingga menyebabkan tahanan mengalami penahanan berkepanjangan, sakit, kehilangan anggota keluarga, bahkan meninggal dunia.

 

Koalisi Buruh Migran Berdaulat
28 Juni 2022

 

Lampiran 1: Pernyataan tertulis Konsulat Jenderal Indonesia Kota Kinabalu mengenai temuan angka
kematian tahanan asal Indonesia di Depot Imigresen Malaysia yang dilaporkan KBMB

TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN MEDIA
TERKAIT PMI MENINGGAL DI DEPOT IMIGRESEN SABAH

KOTA KINABALU: Merujuk pemberitaan pada Kompas.com tertanggal 23 Juni 2022
(https://regional.kompas.com/read/2022/06/23/215630578/18-pekerja-migran-meninggal-di-tahanan-imigrasi-sabah-malaysia-sepanjang) dapat disampaikan bahwa KJRI Kota Kinabalu
selalu memantau keadaan WNI di 3 (tiga) Rumah Tahanan Imigrasi (Depot Imigresen) yang
berada di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu yaitu di Kota Kinabalu, Papar, dan Sandakan, dan
mengupayakan pemulangan WNI pada kesempatan pertama segera setelah proses hukum
dan masa hukuman selesai.

Setiap proses pemulangan WNI dari Depot Imigresen, KJRI Kota Kinabalu juga
melakukan verifikasi dengan bertemu langsung dan melakukan wawancara personal kepada
setiap WNI yang akan dipulangkan. Semua verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas
dan kondisi kelayakan mereka untuk dipulangkan sebelum diterbitkan SPLP (Surat Perjalanan
Laksana Paspor). Adapun bagi WNI yg kondisinya tidak sesuai/layak untuk dipulangkan, maka
KJRI selalu meminta agar mereka dirawat terlebih dahulu.

Saat ini tercatat sekitar 230 (dua ratus tiga puluh) WNI yang berada di 3 (tiga) Depot
Imigresen yang keberadaannya akan terus dalam pantauan KJRI dan akan difasilitasi proses
pemulangannya, termasuk pelaksanaan verifikasi dan pemberian dokumen perjalanan. KJRI
Kota Kinabalu juga melakukan pendampingan pada setiap pemulangan yang dilakukan
melalui Pelabuhan Tawau, Sabah.

Berdasarkan data KJRI Kota Kinabalu, selama tahun 2022 tercatat 1 (satu) orang WNI
meninggal di Depot Imigresen Papar. Sementara pada tahun 2021 tercatat 6 (enam) orang
meninggal di Depot Imigresen Sandakan, 1 (satu) orang meninggal di Depot Imigresen Papar,
dan 1 (satu) orang meninggal di Depot Imigresen Kota Kinabalu. Untuk tahun 2020, tercatat
tidak ada WNI yang meninggal di Depot Imigresen di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu.
Adapun penyebab kematian dikarenakan sakit dan terpapar Covid-19.

Sebagai upaya memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas kebersihan serta
kesehatan para WNI di Depot Imigresen, KJRI Kota Kinabalu juga telah memberikan produk
kebersihan dan kesehatan bagi WNI yang tersebar di 3 (tiga) Depot Imigresen di wilayah kerja
KJRI Kota Kinabalu, yaitu sebanyak 724 paket pada tahun 2020 dan 606 paket pada tahun
2021.

KJRI Kota Kinabalu akan terus memantau kondisi para WNI di Depot Imigresen dan
berkoordinasi dengan semua pihak guna memastikan pemenuhan hak para WNI sesuai
sistem hukum yang berlaku di Malaysia dan sesuai hukum kebiasaan internasional.
Sumber:

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Kota Kinabalu

Lampiran 2: Pernyataan tertulis Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengenai angka kematian
tahanan asal Indonesia di Depot Tahanan Imigresen Malaysia

halaman 1

halaman 2

 

versi pdf

 

  • Share:
img

Gerakan masyarakat sipil yang peduli dengan isu pemenuhan dan perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia.

Headquaters

  • Jl. Faisal VII, No.22, Kec.Rappocini Kota Makassar, Sulawesi Sela
  • koalisiburuhmigranberdaulat@gmail.com
  • (+62) 812-4120-9441
  • Mon - Sat: 9:00 - 18:00